WBP Lapsustik Purwokerto Terima Hak Kesehatan Berupa Makan

    Purwokerto - Pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusian yang mendasar, karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk mempertahankan hidupnya dan melaksanakan aktivitasnya sehari-hari.

    Bahwa terpenuhinya Standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) orang Indonesia tak terkecuali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang maksimal akan menunjang pelaksanaan tugas pokok Lembaga Pemasyarakatan di bidang  
    pembinaan, pelayanan, dan keamanan.

    Pedoman penyelenggaraan makanan bagi tahanan, anak, dan narapidana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017. Dimulai dari penerimaan bahan makanan, penyimpanan bahan makanan, pengolahan bahan makanan, penyajian bahan makanan, dan diakhiri dengan pendistribusian bahan makanan bagi WBP. Semua proses yang dilalui haruslah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu layak higienis atau steril.

    Kasubsi Perawatan, Eka Wahyu Apriadi yang ditemui disela-sela kesibukannya, Rabu (03/05) menyampaikan bahwa kebutuhan makanan bagi WBP harus kita perhatikan dengan baik, gizi WBP harus kita perhatikan sesuai Angka Kebutuhan Gizi (AKG).

    "Sejauh ini kami selalu mengusahakan memberikan pelayanan makanan yang terbaik, semua bahan dan proses pengolahan makanan diolah dan disimpan dengan baik serta steril. Pelayanan makanan yang baik juga mendukung situasi lapas yang kondusif", ujarnya

    Sobat Elkapur, jangan lupa selalu jaga kesehatan dengan cara mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi. Ingat 4 sehat 5 sempurna yaaa (AKN)

    lapas narkotika kelas iib purwokerto kanwil kemenkumham jateng dr. a. yuspahruddin kemenkumham
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Pemenuhan Hak Makan Bagi WBP Lapsustik Purwokerto

    Artikel Berikutnya

    Peringati HBP Ke - 59, Kemenkumham Jateng...

    Berita terkait